The Consulate General of
The Republic of Indonesia

INFORMASI UNTUK WNI

 

 

Lapor Diri

Adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri untuk melaporkan kedatangan, perubahan alamat, pergantian paspor, dan pergantian nama akibat perkawinan ke Konsulat Jenderal terdekat. Hal ini agar keberadaan WNI di luar negeri dapat diketahui dan didata oleh Konsulat Jenderal setempat agar pelayanan dan perlindungan dapat diberikan lebih maksimal. Selain itu, dengan melaporkan domisili ke Konsulat Jenderal, WNI yang bersangkutan mendapatkan tanda lapor diri pada paspornya yang dapat ditunjukkan kepada petugas imigrasi di Indonesia sebagai salah satu syarat keperluan bebas fiskal.

 

Persyaratan Lapor Diri:

Paspor asli;

Visa/Entry to Australia yang masih berlaku;

1 (satu) lembar pasfoto ukuran dan latar belakang warna bebas;

Mengisi formulir permohonan;

Proses 1 (satu) hari kerja.

 

Pindah Alamat:

Paspor asli;

Visa/Entry to Australia yang masih berlaku;

Mengisi lembar permohonan;

Proses 1 (satu) hari kerja.

 

Mutasi Alamat ke Paspor RI Baru:

Paspor asli;

No. Lapor diri dari paspor lama;

Visa/Entry to Australia yang masih berlaku;

Mengisi lembar permohonan;

Proses 1 (satu) hari kerja.

 

Perubahan Nama karena status perkawinan:

Paspor asli;

Visa/Entry to Australia yang masih berlaku;

Copy akte nikah;

Mengisi lembar permohonan;

Proses 1 (satu) hari kerja

 

Perpanjangan/Pergantian Paspor RI dan SPLP

Melalui bagian Konsuler Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Australia Barat dapat memanfaatkan jasa imigrasi perpanjangan paspor RI yang habis masa berlakunya. Atau mengajukan permohonan paspor baru untuk anak yang baru lahir. Domisili dalam hal ini adalah pemegang visa Australia permanent resident, temporary resident, dan pelajar. Untuk pemegang visa visitor atau pengunjung belum dapat memanfaatkan jasa ini. Serta bagi pemegang paspor dinas yang sedang menjalani tugas belajar di Australia dapat pula memperpanjang paspornya melalui bagian Konsuler. WNI yang memerlukan surat perjalanan akan tetapi tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan paspor RI baru atau perpanjangan, dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

 

Persyaratan Paspor Biasa:

Paspor lama;

Visa/Entry to Australia yang masih berlaku;

2 (empat) lembar pasfoto ukuran 4x6 latar belakang warna bebas;

Copy akte lahir atau akte nikah;

Mengisi formulir permohonan;

Proses 5 (lima) hari kerja;

Biaya $40

 

Persyaratan Paspor Bayi WNI:

2 (empat) lembar pasfoto ukuran 4x6 latar belakang warna bebas;

Copy akte lahir;

Copy akte nikah orang tua;

Copy paspor dan visa kedua orang tua;

Paspor asing lainnya, bila ada;

Proses 5 (lima) hari kerja;

Biaya $40.

 

Persyaratan Paspor Dinas:

Mengisi formulir permohonan;

1 (satu) lembar pasfoto ukuran dan latar belakang bebas;

Copy surat Setneg;

Proses 1 (tiga) hari kerja.

 

Persyaratan SPLP:

Paspor lama. Bila tidak ada paspor lama agar menyertakan surat keterangan hilang dari WA Police dan bukti advertising lost and found di koran lokal bila paspor lama tidak ada;

Copy akte lahir atau akte nikah atau tanda pengenal RI lainnya;

Mengisi formulir permohonan;

2 (dua) lembar pasfoto ukuran 3,5cm x 4,5cm latar belakang warna bebas;

Proses 3 (tiga) hari kerja.

Biaya $8.

 

Petikan Akte Lahir & Akte Nikah

Bagi WNI yang mencatatkan pernikahannya di WA dan mendapatkan surat nikah dari pemerintah WA dapat dibuatkan kutipan akte nikah di Konsulat untuk kemudian digunakan sebagai rujukan pencatatan pernikahan di Indonesia. Demikian pula untuk anak yang lahir di Australia, surat kelahiran yang diperoleh dari pemerintah setempat dapat di buatkan kutipan di Konsulat untuk keperluan pencatatan kelahiran di Indonesia.

 

Persyaratan Kutipan Akte Nikah:

Copy akte nikah;

Copy paspor dan visa;

Mengisi lembar permohonan;

Proses 1 (satu) hari kerja;

Biaya $25

 

Persyaratan Kutipan Akte Lahir:

Copy akte lahir;

Mengisi lembar permohonan;

Proses 1 (satu) hari kerja;

Biaya $25

 

Translasi Surat Izin Mengemudi

Bagi pemegang SIM Indonesia kini dapat menggunakan SIM nya sebagai surat izin mengemudi yang diakui pemerintah Australia. Ketentuan ini diberlakukan bagi pemegang visa student dan temporary resident lainnya. Untuk permanent resident tetap diwajibkan memiliki SIM Australia. Perwakilan RI melalui bagian Konsuler menyediakan layanan penterjemahan SIM Indonesia kedalam bahasa Inggris serta surat pengantar ke Department of Transport perihal verifikasi keaslian SIM sebagai pengantar mengurus SIM Australia.

 

Persyaratan:

SIM Indonesia yang masih berlaku;

Copy paspor Indonesia yang masih berlaku;

Mengisi formulir permohonan;

Proses 1 (satu) hari kerja;

Biaya $25.

 

Surat Pengantar Barang Pindahan

Surat ini diperuntukkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia untuk menetap dan memerlukan keterangan untuk keperluan pengiriman barang pindahan.

 

Persyaratan:

Paspor asli;

List barang;

Mengisi lembar permohonan;

Proses 1 (satu) hari kerja;

Biaya $25.

 

Surat Keterangan Kematian

Surat kematian diperlukan sebagai kutipan surat kematian yang asli dari pemerintah setempat dan dapat pula digunakan sebagai surat pengantar repatriasi jenasah.

 

Persyaratan:

Copy surat keterangan kematian dari Dokter / Rumah Sakit;

Copy surat kematian dari pejabat pemerintahan setempat;

Copy jadwal pengiriman jenazah untuk repatriasi;

Paspor asli almarhum/ah.

 

Dwi-Kewarganegaraan Atau Kewarganegaraan Ganda

Pemerintah RI pada tanggal 1 Agustus 2006 telah mensahkan UU No. 12 tentang Kewarganegaraan RI. Salah satu pasal dari UU tersebut mengatur tata cara perolehan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang disebutkan dalam UU ini. Berdasarkan UU ini, anak-anak yang berhak memperoleh kewarganegaraan ganda adalah antara lain namun tidak terbatas bagi;

Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang WNI dan warga negara asing (WNA). Berdasarkan UU ini, anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir sebelum UU ini diundangkan (sebelum 1 Agustus 2006) dan belum berusia 18 tahun atau belum menikah dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU ini berlaku.

 

Berikut persyaratan pengajuan aplikasi Dwi-kewarganegaraan:

Copy kutipan akte kelahiran anak yang disahkan pejabat berwenang atau Konsulat Jenderal;

Copy paspor orang tua yang masih berlaku disahkan pejabat berwenang atau Konsulat Jenderal;

Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;

Copy kutipan akte nikah atau kutipan akte cerai atau kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;

Copy kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan pengangkatan anak yang disahkan pejabat berwenang atau Konsulat Jenderal bagi anak yang diakui atau yang diangkat;

Menyertakan paspor Australia atau paspor asing lainnya;

Mengisi formulir permohonan;

Biaya $134 plus biaya legalisasi $35;

Proses 5-6 bulan.

 

Setelah memperoleh sertifikat kewarganegaraan ganda dari Dirjen Hukum & HAM, kemudian dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor Indonesia untuk anak.

Sedangkan, anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir setelah UU ini diundangkan (setelah 1 Agustus 2006) dapat langsung mengajukan permohonan pembuatan paspor RI ke Perwakilan RI dengan melampirkan paspor Australia asli, bila ada.

 

Legalisasi Dokumen

Konsulat Jenderal dapat melegalisasi copy dokumen negara seperti paspor, akte lahir, dll, dan menyaksikan tanda tangan diatas dokumen seperti perjanjian dagang, surat kuasa, dll.

 

Persyaratan:

Dokumen yang akan dilegalisasi;

copy paspor pemohon;

Proses 1 (satu) hari kerja;

Biaya $35.

 

Untuk perjanjian dagang biaya $125. Untuk warga Australia yang hendak melegalisasi dokumen, agak mendapatkan legalisasi dari Australian Department of Foreign Affairs terlebih dahulu sebelum diproses di KJRI Perth.