
INFORMASI UNTUK WNI
Lapor Diri
Adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri untuk melaporkan kedatangan, perubahan alamat, pergantian paspor, dan pergantian nama akibat perkawinan ke Konsulat Jenderal terdekat. Hal ini agar keberadaan WNI di luar negeri dapat diketahui dan didata oleh Konsulat Jenderal setempat agar pelayanan dan perlindungan dapat diberikan lebih maksimal. Selain itu, dengan melaporkan domisili ke Konsulat Jenderal, WNI yang bersangkutan mendapatkan tanda lapor diri pada paspornya yang dapat ditunjukkan kepada petugas imigrasi di Indonesia sebagai salah satu syarat keperluan bebas fiskal.
Persyaratan Lapor Diri:
Paspor asli;
Visa/Entry to
1 (satu) lembar pasfoto ukuran dan latar belakang warna bebas;
Mengisi formulir permohonan;
Proses 1 (satu) hari kerja.
Pindah Alamat:
Paspor asli;
Visa/Entry to
Mengisi lembar permohonan;
Proses 1 (satu) hari kerja.
Mutasi Alamat ke
Paspor asli;
No. Lapor diri dari paspor lama;
Visa/Entry to
Mengisi lembar permohonan;
Proses 1 (satu) hari kerja.
Perubahan Nama karena status perkawinan:
Paspor asli;
Visa/Entry to
Copy akte nikah;
Mengisi lembar permohonan;
Proses 1 (satu) hari kerja
Perpanjangan/Pergantian Paspor RI dan SPLP
Melalui bagian Konsuler Warga Negara
Persyaratan Paspor Biasa:
Paspor lama;
Visa/Entry to
2 (empat) lembar pasfoto ukuran 4x6 latar belakang warna bebas;
Copy akte lahir atau akte nikah;
Mengisi formulir permohonan;
Proses 5 (
Biaya $40
Persyaratan Paspor Bayi WNI:
2 (empat) lembar pasfoto ukuran 4x6 latar belakang warna bebas;
Copy akte lahir;
Copy akte nikah orang tua;
Copy paspor dan visa kedua orang tua;
Paspor asing lainnya, bila ada;
Proses 5 (
Biaya $40.
Persyaratan Paspor Dinas:
Mengisi formulir permohonan;
1 (satu) lembar pasfoto ukuran dan latar belakang bebas;
Copy
Proses 1 (tiga) hari kerja.
Persyaratan SPLP:
Paspor lama. Bila tidak ada paspor lama agar menyertakan surat keterangan hilang dari WA Police dan bukti advertising lost and found di koran lokal bila paspor lama tidak ada;
Copy akte lahir atau akte nikah atau tanda pengenal RI lainnya;
Mengisi formulir permohonan;
2 (dua) lembar pasfoto ukuran 3,5cm x 4,5cm latar belakang warna bebas;
Proses 3 (tiga) hari kerja.
Biaya $8.
Petikan Akte Lahir & Akte Nikah
Bagi WNI yang mencatatkan pernikahannya di WA dan mendapatkan
Persyaratan Kutipan Akte Nikah:
Copy akte nikah;
Copy paspor dan visa;
Mengisi lembar permohonan;
Proses 1 (satu) hari kerja;
Biaya $25
Persyaratan Kutipan Akte Lahir:
Copy akte lahir;
Mengisi lembar permohonan;
Proses 1 (satu) hari kerja;
Biaya $25
Translasi
Bagi pemegang SIM Indonesia kini dapat menggunakan SIM nya sebagai
Persyaratan:
SIM Indonesia yang masih berlaku;
Copy paspor
Mengisi formulir permohonan;
Proses 1 (satu) hari kerja;
Biaya $25.
Persyaratan:
Paspor asli;
List barang;
Mengisi lembar permohonan;
Proses 1 (satu) hari kerja;
Biaya $25.
Persyaratan:
Copy
Copy
Copy jadwal pengiriman jenazah untuk repatriasi;
Paspor asli almarhum/ah.
Dwi-Kewarganegaraan Atau Kewarganegaraan Ganda
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang WNI dan warga negara asing (WNA). Berdasarkan UU ini, anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir sebelum UU ini diundangkan (sebelum 1 Agustus 2006) dan belum berusia 18 tahun atau belum menikah dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU ini berlaku.
Berikut persyaratan pengajuan aplikasi Dwi-kewarganegaraan:
Copy kutipan akte kelahiran anak yang disahkan pejabat berwenang atau Konsulat Jenderal;
Copy paspor orang tua yang masih berlaku disahkan pejabat berwenang atau Konsulat Jenderal;
Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
Copy kutipan akte nikah atau kutipan akte cerai atau kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua
Copy kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan pengangkatan anak yang disahkan pejabat berwenang atau Konsulat Jenderal bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
Menyertakan paspor
Mengisi formulir permohonan;
Biaya $134 plus biaya legalisasi $35;
Proses 5-6 bulan.
Setelah memperoleh sertifikat kewarganegaraan ganda dari Dirjen Hukum & HAM, kemudian dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor
Sedangkan, anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir setelah UU ini diundangkan (setelah 1 Agustus 2006) dapat langsung mengajukan permohonan pembuatan paspor RI ke Perwakilan RI dengan melampirkan paspor Australia asli, bila ada.
Legalisasi Dokumen
Konsulat Jenderal dapat melegalisasi copy dokumen negara seperti paspor, akte lahir, dll, dan menyaksikan tanda tangan diatas dokumen seperti perjanjian dagang, surat kuasa, dll.
Persyaratan:
Dokumen yang akan dilegalisasi;
copy paspor pemohon;
Proses 1 (satu) hari kerja;
Biaya $35.
Untuk perjanjian dagang biaya $125. Untuk warga Australia yang hendak melegalisasi dokumen, agak mendapatkan legalisasi dari Australian Department of Foreign Affairs terlebih dahulu sebelum diproses di KJRI Perth.