
KETENTUAN BARANG PINDAHAN DAN SUMBANGAN
A. PENGIRIMAN BARANG SUMBANGAN KE INDONESIA
Impor barang sebagai bantuan kemanusiaan dan bersifat amal sosial yang akan diberikan secara cuma-cuma, dapat diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan pasal 25 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang No. 10 tahun 1995 dan keputusan Menteri Keuangan No.144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 serta tidak dipungut Pph pasal 22keputusan Menteri Keuangan RI No.450/KMK; 04/1997 tanggal 26 Agustus 1997.
Penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui badan atau lembaga penerima hibah yang dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yakni :
a) Badan atau Lembaga yang telah terdaftar sebagai badan atau lembaga yang mendapat pembebasan berdasarkan keputusan Presiden RI No. 133 tahun 1953.
b) Badan atau Lembaga yang belum terdaftar sebagai badan atau lembaga yang mendapat pembebasan berdasarkan keputusan Presiden RI No.133 tahun 1953.
Untuk badan yang telah terdaftar, maka pembebasan bea masuk dan Pph pasal 22 tidak dipungut, dapat langsung diberikan keputusan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan. Untuk itu, Badan atau Lembaga penerima, dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen berupa:
1. Rincian nama, jumlah dan jenis barang beserta harga barang.
2. Gift Certificate / Letter of Donation dari pihak pemberi hibah yang menyatakan bahwa:
a) Barang tersebut merupakan kiriman hadiah dan dalam pengadaan dan pengirimannya tidak menggunakan devisa Indonesia.
b) Keadaan mutu barang yang akan disumbangkan.
c) Batas daluarsa untuk obat-obatan dan bahan makanan (minimal 1 tahun).
3. Rekomendasi dari Departemen teknis terkait, dalam hal ini Departeman Kesehatan atauDepartemen Sosial.
Untuk badan yang belum terdaftar, keputusan pembebasan bea masuk dan Pph pasal 22 tidak dipungut, akan diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk itu, Badan atau Lembaga penerima mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri dokumen-dokumen berupa :
1. Rincian nama, jumlah dan jenis barang beserta harga barang.
2. Gift Certificate / Letter of Donation dari pihak pemberi hibah yang menyatakan bahwa:
a) Barang tersebut, merupakan kiriman hadiah dan dalam pengadaan dan pengirimannya tidak menggunakan devisa Indonesia.
a) Keadaan mutu barang yang akan disumbangkan.
b) Batas daluarsa untuk obat-obatan dan bahan makanan (minimal 1 tahun)
Catatan:
1. Untuk mempercepat proses pengeluaran barang-barang setibanya di Indonesia dan sambil menunggu keputusan pembebasan bea masuk dan pajak impor dari Menteri Keuangan,maka Badan atau Lembaga penerima hibah dapat mengajukan permohonan ijin pengeluaran terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan menyerahkan jaminan tertulis.
2. Untuk mempercepat proses pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pph pasal 22, disarankan agar hibah barang-barang tersebut disalurkan melalui badan atau lembaga yang terdaftar.
3. Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atasimporbarang-barang hibah, maka Badan atau Lembaga penerima hibah harus mengajukan Permohonan kepada DirekturJenderal Pajak.
SURAT KETERANGAN PENGIRIMAN BARANG KJRI
Untuk dapat diberikannya Surat Keterangan KJRI dan dilegalisirnya rincian nama, jumlah dan jenis barang yang akan disumbangkan, maka Yayasan, Badan atau Lembaga pemberi sumbangan / hibah harus membuat surat permohonan kepada Kepala Perwakilan RI, Untuk Perhatian / UP Kepala Bidang Konsuler yang isinya mencakup antara lain:
1. Pengenalan diri dari Yayasan, Badan atau lembaga pemberi sumbangan.
2. Asal sumbangan.
3. Nama Yayasan, Badan atau Lembaga penerima sumbangan beserta alamat jelasnya di Indonesia.
4. Tanggal rencana pengiriman sumbangan.
5. Nama Badan, Yayasan atau Lembaga yang akan menanggung biaya pengiriman, mulai dari tempat asal barang sampai ke tempat tujuan (penerima sumbangan).
Surat permohonan tersebut,harus disertai lampiran sbb:
1. Rincian nama, jumlah dan jenis barang beserta harga barang.
2. Gift Certificate / Letter of Donation dari pihak pemberi hibah yang menyatakan bahwa:
(a) Barang tersebut, merupakan kiriman hadiah dan dalampengadaan dan pengirimannya tidak menggunakan devisa Indonesia.
(b) Mutu atau keadaan dari barang yang akan disumbangkan.
(c) Batas daluarsa untuk obat-obatan dan bahan makanan (minimal 1 tahun) apabila barang tersebut berupa obat-obatan atau bahan makanan.
3. Copy Rekomendasi Departemen teknis terkait, dalam hal ini Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial.
4. Surat pernyataan dari Yayasan, Badan atau Lembaga penerima barang kepada Konjen RI di yang menyatakan kesediaannya untuk menerima barang sumbangan dari Yayasan, Badan atau Lembaga pemberi sumbangan.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan
1. KJRI tidak akan menerbitkan surat keterangan atas barang sumbangan atau hibah yang telah dikirimkan sebelum surat keterangan KJRI dikeluarkan.
2. KJRI tidak akan menerbitkan surat keterangan pengiriman barang sumbangan/hibah, bila barang yang disumbangkan atau dihibahkan dalam bentuk pakaian dan sepatu bekas.
Surat Keterangan KJRI bukan merupakan surat keterangan PEMBEBASAN PAJAK atau PEMBEBASAN BEA MASUK
B. PINDAH KE INDONESIA
Banyak hal yang harus diselesaikan jika anda akan pindah untuk menetap di Indonesia. Selain harus menutup rekening bank, mengakhiri kontrak (telfon, tempat tinggal), Anda juga harus memperhatikan hal-hal lain, misalnya melaporkan diri dan mengirimkan barang yang akan di bawa pulang ke Indonesia.
Dalam hal kepulangan ke Indonesia, WNI harus dihimbau untuk melaporkan diri ke KJRI. Hal ini diperlukan untuk mengupdate data WNI di wilayah Australia Barat.
Barang-barang maupun buku-buku yang telah dipergunakan selama tinggal di WA dapat dibawa pulang ke Indonesia dengan cara dikirim melalui kargo atau Kontainer. Untuk pengiriman ini sebaiknya Anda melengkapinya dengan dokumen daftar barang pindahan dan buku-buku yang harus diketahui dan disahkan oleh KJRI di mana Anda mencatatkan diri. Dokumen untuk kepindahan ini harus diselesaikan sebelum Anda meninggalkan Australia.
Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dimasukkan kedalam Daerah Pabean Indonesia, dan barang-barang tersebut terdiri barang-barang rumah tangga yang diperuntukkan akan tetap sebagai bagian dari keperluan rumah tangga bersangkutan, yang dalam hal ini tidak termasuk persedian barang dagangan dan barang larangan serta kendaraan bermotor. Contoh barang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ, dan alat musik lainya, alat olahraga, televisi, radio, Video, LD/CD/DVD Player, Komputer (PC), Alat penyejuk udara dan barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.
Pembebasan bea masuk atar barang pindahan diberikan kepada:
1. Pegawai negeri/ anggota ABRI yang karena tugasnya ditempatkan diluar negeri beserta keluarganya yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan di Luar negeri dan Surat Keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari Departemen yang bersangkutan.
2. Pegawai negeri/ anggota ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun baik disertai keluarganya atau tidak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tugas belajar di luar negeri dari Departemen yang bersangkutan.
3. Pelajar / Mahasiswa / orang yang belajar di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang membuktikan dengan surat keterangan dan rincian barang yang telah ditanda sahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negera tempat belajar.
4. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dan tempat bekerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia.
5. Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri secara terus menerus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
6. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah kedalam daerah pabean Indonesia bersama keluargannya setelah mendapatkan izin menetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin izin kerja tenaga asing dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
7. Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke dalam daerah pabean Indonesia setelah dapat membuktikan tentang likuidasi perusahaannya di luar negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kamar Dagang dan Industri setempat yang telah ditandasahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara bersangkutan.
Catatan mengenai Barang Pindahan:
1. Barang-barang pindahan tersebut tiba bersama-sama pemiliknya atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang bersangkutan tiba di Indonesia.
2. Barang pindahan yang bersangkutan tidak boleh merupakan barang yang oleh Pemerintah Indonesia dinyatakan sebagai barang yang dilarang dimasukkan ke wilayah Indonesia.
3. Diplomat atau Pejabat Negara atau Pegawai Negara Sipil atau ABRI atau Mahasiswa yang masih bertugas atau berdinas atau tinggal di luar negeri kemudian menjalankan cuti atau liburan di Indonesia, tidak berhak atas barang pindahan.
4. Mahasiswa atau Pelajar atau Tenaga Kerja Indonesia atau Anak buah Kapal atau Warga negara Indonesia lainnya yang bertempat tinggal atau bertugas di luar negeri kurang dari satu tahun tidak berhak memperoleh kemudahan atas barang pindahan.
Barang pindahan dikecualikan dari pemungutan Pajak penghasilan Pasal 22 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No: 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 di Jakarta.